"CMS Sync"
banner 728x250

Pengamen di Sidoarjo Bacok Teman Asal Cirebon, Korban Alami Luka Serius

  • Bagikan
PENGANIAYAAN BERAT: Tersangka pembacokan di Jalan Majapahit, Sidoarjo, saat diamankan petugas kepolisian, Kamis (10/4/2025). [Foto: TribunJatim.com]
banner 468x60

SIDOARJO, Republikmaju.com – Seorang pengamen bernama Achmad Rifaldi (20), warga Desa Celep, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, pada Kamis (10/4/2025).

Pengamen bernama Achmad Rifaldi ditangkap polisi, setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekan sesama pengamen, Ewok Slamet (26) asal Cirebon, Jawa Barat.

Example 300x600

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Jalan Majapahit, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Rifaldi membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan parang sepanjang 45 centimeter miliknya. Akibat kejadian itu, korban menderita sejumlah luka serius di bagian kepala, tangan, dan punggung.

Tersangka membacok korban berulang kali menggunakan parang hingga tersungkur bersimbah darah. Korban yang selama ini juga kerap mengamen di wilayah Sidoarjo itu pun harus menjalani perawatan serius akibat sejumlah luka bacok di tubuhnya.

Korban mengalami luka bacok di kepala bagian atas, di lengan kiri, punggung,, telapak tangan sebelah kiri, dan jempol tangannya.

“Korban selamat dari maut, tapi dia harus menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat sejumlah luka bacok yang dideritanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah.

Diceritakan, AKP Fahmi Amrullah, peristiwa itu terjadi pada  Rabu (2/4/2025) di Jalan Majapahit, Sidoarjo. Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka sedang ngopi di sana setelah berkeliling mengamen.

Di situ ada korban yang dirasa melihat tersangka dengan pandangan yang sinis. Pelaku pun langsung pulang ke rumah mengambil parang miliknya yang disimpan di dalam almari

Setelah itu, tersangka kembali, lantas menghampiri korban. Ketika itu. korban sedang tidur, langsung dibangunkan oleh tersangka. Dan tanpa ba bi bu, tersangka membacok korban tiga kali menggunakan parang mengenai kepala, tangan, dan punggung.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berhasil kabur untuk menyelamatkan diri. Sementara, tersangka kembali ke rumahnya setelah kejadian.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kesal terhadap korban. Disebutnya korban sering menganggu dirinya, mereka juga kerap cekcok mulut. Dan terakhir itu, dirasa pandangannya tidak enak oleh tersangka,” urai Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di dalam penjara. Tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. (ssd)

 

Sumber: TribunJatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *