"CMS Sync"
banner 728x250

Pengamat: Revisi UU TNI Perkuat Legalitas Prajurit Aktif di Kejagung

  • Bagikan
PERKUAT LEGALITAS MILITER: Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. (Foto: Dok Istimewa]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur keberadaan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperkuat legalitas unsur militer di mata hukum.

Selama ini, kehadiran personel TNI di Kejagung hanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres)

Example 300x600

“Penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung tidak lagi sekadar didasarkan pada Peraturan Presiden tentang struktur organisasi dan tata kerja Kejagung, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas dalam UU TNI,” kata Fahmi melalui keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

Fahmi menjelaskan, unsur TNI yang selama ini sudah ada di dalam tubuh Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Jampidmil bertugas menangani perkara pidana militer dan kasus koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Hal ini selaras dengan konsep single prosecution, di mana semua perkara pidana, termasuk yang melibatkan prajurit TNI, tetap berada di bawah koordinasi Kejaksaan.

Dengan adanya revisi UU TNI, koordinasi antara TNI dan Kejaksaan Agung diharapkan semakin kuat, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer dan sipil. “Keberadaan personel TNI di Kejagung secara sah akan memperkuat penegakan hukum,” ujar Fahmi.

Kualitas SDM TNI di Bidang Hukum

Fahmi juga menilai, TNI telah memiliki personel berkualitas di bidang hukum, seperti korps hukum dan oditur yang selama ini menangani kasus di lingkungan TNI. “Mereka memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan, penuntutan, bahkan menjadi hakim peradilan militer di lingkungan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Karenanya, Fahmi yakin bahwa masuknya personel TNI ke Kejaksaan Agung akan memperkuat lembaga tersebut dalam menegakkan hukum.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan bahwa terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 kementerian/lembaga tersebut adalah:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
  2. Pertahanan Negara.
  3. Sekretaris Militer Presiden.
  4. Intelijen Negara.
  5. Sandi Negara.
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
  8. SAR Nasional.
  9. Narkotika Nasional.
  10. Kelautan dan Perikanan.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  13. Keamanan Laut.
  14. Kejaksaan Agung.
  15. Mahkamah Agung.

Sjafrie menerangkan, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit TNI, yaitu Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh personel aktif TNI.

Revisi UU TNI ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *