"CMS Sync"
banner 728x250

Pengadilan Tinggi Kepri Ubah Vonis untuk Eks Kanit Satnarkoba Batam Jadi Hukuman Mati

  • Bagikan
ILUSTRASI PENGADILAN: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan vonis seumur hidup Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Narkoba di Polresta Barelang. [Foto: Stockphoto/Zolnierek]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap mantan Kepala Unit I (Kanit I) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang), Shigit Sarwo Edhi, dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.

Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Kepri mengubah putusan itu dari semula seumur hidup, menjadi vonis hukuman mati.

Example 300x600

“Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari seumur hidup menjadi pidana mati,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, Senin (4/8/2025)

Priyanto menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Shalihin selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

Vonis dari Pengadilan Tinggi Kepri itu sesuai dengan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam agar terdakwa Shigit Sarwo Edhi diberi hukuman pidana mati.

Pertimbangan hakim banding memutuskan pidana mati terhadap Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari perkara penyisihan barang bukti narkoba yang terjadi Juni 2024.

“Pertimbangannya, dia (Shigit) merupakan aktor intelektual perkara ini. Dan seharinya bertanggungjawab, tidak pidana itu tidak akan dijalankan anak buahnya kalau dia tak kasih perintah,” kata Priyanto.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis, 4 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam  menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Shigit Sarwo Edhi, yakni seumur hidup.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati. Atas putusan di Pengadilan Negeri Batam itu, Kejari Batam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim banding Pengadilan Tinggi Kepri yang membacakan putusan banding terhadap tiga mantan anggota Unit I Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga jadi terdakwa yakni Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.

Priyanto yang juga hakim anggota perkara ini, mengatakan putusan banding terhadap ketiga terdakwa yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam, pidana seumur hidup.

Sementara, untuk dua terdakwa lain, yakni  Rahmadi dan Fadhilah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati. Sedangkan Ibnu Ma’ruf Rambe diputus sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pada Selasa (5/8/2025) ini,  majelis hakim banding menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Kompol Satria Nanda, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.

Kompol Satria Nanda adalah eks Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar (kurir dalam perkara tersebut).

Seluruh terdakwa sama-sama diputus seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi untuk terdakwa Kompol Satria Nanda dan Wan Rahmat Kurniawan dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. (ssd)

 

Sumber: Antara

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *