"CMS Sync"
banner 728x250

Pembuat Akun Hoaks Gubernur Jual Motor Murah Ditangkap Polisi

  • Bagikan
PEMBUAT AKUN PALSU MEDSOS: Polda Jatim amankan tiga tersangka deep fake dengan tiga gubernur, yakni Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Tengah. [Foto: beritajatim.com]
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi dengan narasi memberikan pernyataan pembelian motor seharga Rp500 ribu untuk masyarakat.

Setelah diselidiki, ternyata akun para gubernur yang bernarasi memberikan pernyataan pembelian motor seharga Rp500 ribu tersebut adalah palsu alias hoaks.

Example 300x600

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan daring mengatasnamakan tiga gubernur tersebut.

Penipuan dengan membuat video manipulasi “deep fake” yang disiarkan melalui sejumlah akun medsos selama tiga bulan terakhir itu, setidaknya telah menjaring sekitar 100 orang korban, serta meraup keuntungan sebesar Rp87.600.000.

Dilansir dari beritajatim.com, disebutkan bahwa para tersangka pembuat akun palsu di medsos tersebut adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34).

Dalam video yang diunggah melalui media sosial TikTok tersebut, para pelaku mengubah suara Gubernur Khofifah, untuk mendapat keuntungan pribadi dengan menyiapkan nomor rekening bagi warga Jatim yang akan membeli motor murah. Modus yang sama juga dilakukan pelaku pada Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Aviano, mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditressiber Polda Jatim, peristiwa pengeditan suara Gubernur Khofiafah tersebut dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Jatim atas dugaan penipuan pernyataan Gubernur Jatim Ibu Khofifah Indar Parawansa yang telah diedit melalui aplikasi Artificial Inteligence (AI), penyidik Ditressiber langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka,” ucap Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Aviano, Senin (25/4/2025)

Dalam pernyataan tersebut, Nanang Aviano menerangkan arasi yang diedit menggunakan aplikasi Artificial Inteligence (AI) menyebutkan bahwa Gubernur Khofifah memberikan pemberitahuan kepada warga Jatim yang belum memiliki motor dengan harga Rp 500 ribu.

Sementara itu, Dirressiber Poda Jatim, Kombes Pol R Bagoes Wibisono menambahkan, dalam melakukan kejahatannya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni tersangka HMP berperan pembuat akun TikTok atas nama Gubernur Khofifah.

“Setelah membuat akun, selanjutnya tersangka HMP menyerahkan kepada tersangka UP untuk di-uploud. Sedangkan tersangka AH berperan sebagai admin WhatsAap,” ungkap Bagoes Wibisono.

Perbuatan para tersangka tersebut, semata-mata untuk kepentingan melakukan penipuan terhadap masyarakat. Bagi masyarakat yang akan membeli motor murah diarahkan mentransfer uang melalui rekening yang sudah dipersiapkan.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, saat ini ada sekitar 100 orang yang menjadi korban, dan meraup keuntungan Rp 87 juta,” ucap Bagoes Wibisono.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 43,7 juta, 5 unit ponsel, 3 akun TikTok, 1 buku rekening BRI atas nama Desvita Maharani dan dompet digital atas nama Onah Sumyati.

Peran Tiga Tersangka Deep Fake Tiga Gubernur

Tiga tersangka deep fake Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ternyata memiliki peran berbeda.

HMP (32) menjadi dalang utama. Ia membuat akun TikTok, mengedit video para gubernur dengan AI, dan membuat narasi penipuan.

HMP sebagai otak kejahatan yang merekayasa video dan membuat seolah-olah gubernur berbicara menawarkan motor murah.

Dirressiber Poda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono mengatakan, setelah video dibuat, HMP menyerahkannya ke UP (24). Tugas tersangka UP adalah mengunggah video tersebut ke akun TikTok dan menyediakan rekening tujuan untuk menerima transfer dari korban.

Sementara itu, tersangka AH (34) bertugas menjadi operator WhatsApp admin. AH berperan membujuk korban melalui pesan teks agar mau mentransfer uang, seolah-olah sedang memesan motor murah dari gubernur.

“Jaringan ini terorganisasi rapi. Mereka membagi tugas untuk memaksimalkan penipuan,” lanjut Bagoes.

Selama tiga bulan beroperasi, ketiga pelaku meraup Rp87,6 juta dari korban yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan diancam pidana 12 tahun penjara. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *