"CMS Sync"
banner 728x250

Pasutri Tipu 50 Orang dengan Modus Wisata Religi, Kerugian Capai Rp2 Miliar

  • Bagikan
TERBONGKAR GEGARA CEKCOK: Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung menjawab awak media soal penangkapan pasangan suami-istri (pasutri) dengan modus wisata religi, Kamis (12/6/2025). [Foto: RRI/Saadatuddaraen]
banner 468x60

TANGERANG, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial LS dan HA di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pasutri tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap 50 orang dengan modus wisata religi ke tiga negara.

“Kami menangkap kedua pelaku, yakni suami berinisial LS dan istrinya inisial HA. Mereka menawarkan perjalanan wisata religi, tapi tidak pernah memberangkatkan para korbannya,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis (12/6/2025).

Example 300x600

AKBP Ronald menuturkan, kejadian tersebut bermula adanya cekcok antara kedua pelaku dengan 50 orang yang menjadi peserta dari perjalanan wisata religi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Petugas yang melihat cekcok itu, langsung membawa pelaku dengan puluhan korban ke kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diminta keterangan.

“Berdasarkan keterangan para korban, mereka tidak jadi berangkat ke tiga negara yakni, Mesir, Israel dan Yordania. Dengan alasan pelaku tidak menyediakan tiket keberangkatan buat para korban,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan, sambung Ronald, para korban telah mengeluarkan puluhan juta kepada kedua pelaku. Keduanya menggunakan nama travel PT Raptama Jaya Mulya dengan brand Pesona Tour.

“Jadi, pelaku membuka pendaftaran untuk perjalanan wisata religi dari Maret 2025 dengan biaya Rp79.800.000. Ada 50 orang yang sudah mendaftar untuk diberangkatkan pada Mei 2025, tapi akhirnya tidak jadi diberangkatkan,” kata Ronald.

Ronald menambahkan, lantaran merasa ditipu, para korban melaporkan kedua pelaku yang merupakan suami istri tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Ternyata, terungkap bahwa hasil uang penipuan itu dipakai pasutri tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Total kerugian para korban Rp2 miliar. Keduanya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan penjara lima tahun,” ujar Ronald.​ (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *