"CMS Sync"
banner 728x250

Pasutri Terdakwa Perdagangan Ginjal Lintas Negara Sampaikan Pledoi di PN Sidoarjo

  • Bagikan
MENANGIS: Terdakwa Achmad Farid Hamsyah usai menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/7/2025). [Foto: bangsaonline.com]
banner 468x60

SIDOARJO, Republikmaju.com – Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32), suami istri (pasutri) asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perdagangan ginjal lintas negara, menyampaikan pledoi pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Selasa (22/7/2025) sore.

Terdakwa Farid Hamsyah menyampaikan pledoi pribadinya dengan suara bergetar dan tangis air matanya. Di hadapan majelis hakim, ia memohon agar dirinya dan sang istri, Ayu Wardhani Sechathur, tidak dipandang sebagai kriminal.

Example 300x600

“Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” ujar terdakwa Farid.

Pria asal Sukodono, Sidoarjo, itu mengaku menyesali sepenuhnya langkah keliru yang telah diambilnya. Ia bahkan bersumpah tidak akan mengulanginya.

“Saya bersumpah, lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” ucap terdakwa Farid.

Terdakwa Farid juga mengungkapkan penderitaan keluarganya sejak ia dan istrinya ditahan.

Anak-anak mereka kini harus merasakan hidup tak menentu dalam asuhan keluarga besar karena kehilangan sosok orang tua.

Terdakwa Farid membantah keras tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau menjadi mediator transplantasi ginjal.

Terdakwa Farid menyatakan, dirinya bukanlah bagian dari jaringan agen atau pemasaran rumah sakit di India, tempat transplantasi ginjal itu diduga akan dilakukan.

“Saya bukan agen atau mediator seperti yang dituduhkan, karena tidak pernah merekrut orang menjadi pendonor. Saya juga bukan admin grup, hanya anggota biasa yang bergabung sejak 2022,” beber terdakwa Farid.

Ia mengaku hanya membantu terdakwa lain, Baharudin, karena rasa iba. Sebelumnya, terdakwa Farid sendiri pernah menjual ginjalnya karena desakan ekonomi.

Dari pengalaman itulah, ia merasa simpati dan bersedia membantu Baharudin secara pribadi.

“Saya berniat ingin bekerja untuk menambah kebutuhan ekonomi dan membantu karena diminta tolong oleh terdakwa Baharudin. Saya juga baru menjalani transplantasi ginjal sekitar enam atau tujuh bulan lalu,” terang Farid.

Lebih lanjut, terdakwa Farid memohon agar majelis hakim membebaskan sang istri dari dakwaan. Ia menyebut, semua barang bukti yang dipersoalkan adalah miliknya, dan Ayu hanya ikut mengakui demi melindungi dirinya.

“Istri saya tidak tega, makanya dia mengaku salah. Tapi sebenarnya semua salah saya. Saya mohon, bebaskan istri saya,” tutur terdakwa Farid mengiba. (ssd)

 

Sumber: bangsaonline.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *