CIREBON, Deltapost.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi atau KDM, secara resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil, menyusul insiden longsor maut yang menewaskan 14 orang di kawasan Gunung Kuda pada Jumat, (30/5/2025) lalu.
Gubernur KDM mengatakan, tambang galian C yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, sudah beberapa kali mendapat peringatan. Menurut KDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), sering mengingatkan terkait risiko keselamatan kerja.
“Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” kata KDM di Cirebon, Sabtu (31/5/2025).
Gubernur KDM menegaskan, pencabutan izin dilakukan, sebagai sanksi administratif karena pengelola tambang dinilai tidak memiliki standar keamanan kerja yang memadai.
Selain tambang Al-Azhariyah, Pemprov Jabar juga menghentikan operasional dua tambang lain di sekitar lokasi yang dikelola yayasan. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” ujar KDM.
Ia mengatakan, kalau izin tambang di kawasan Gunung Kuda, diterbitkan pada 2020 dan akan habis pada Oktober 2025. Namun, karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat gubernur, maka pihaknya tidak bisa membatalkan izin secara langsung.
KDM menyebutkan, Pemprov Jabar juga sedang menjalankan moratorium perizinan tambang. Ink sebagai langkah evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya.
KDM menuturkan, penertiban tambang ilegal pun sudah dilakukan di berbagai daerah di Jabar. Seperti Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” kata KDM. Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi mencegah kerusakan lingkungan, sekaligus melindungi keselamatan pekerja tambang.
Ia memastikan, Pemprov Jabar akan terus konsisten menindak tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kapolda Jabar juga relatif tegas (soal proses hukum), jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” ucap KDM mengakhiri. (syam)
Sumber: rri.co.id