JAKARTA, Republikmaju.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks CEO Investree, Adrian Gunadi, yang menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Pasalnya, Adrian masih belum juga kembali ke Indonesia setelah kabur ke luar negeri sejak Oktober 2024.
Adrian meninggalkan Indonesia usai OJK mencabut izin usaha Investree, pinjaman daring (pindar) di bawah PT Investree Radhika Jaya karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan Adrian saat ini masih berada di Doha, Qatar.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Saudara Adrian masih berada di Doha,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip dari money.kompas.com pada Minggu (8/6/2025).
Oleh karena itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat memulangkan Adrian ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Saudara Adrian Gunadi, antara lain untuk membawa Saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” ucap Agusman.
Terakhir Kali Terlihat di Qatar
Untuk diketahui, Adrian terakhir terlihat di publik pada Februari 2025 ketika menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.
Wajahnya muncul dalam unggahan Instagram CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh, sebelum dihapus pada 24 Februari sekitar pukul 17.00 WIB.
Kehadiran Adrian di Doha bersama Amir Ali Salemizadeh tidak sepenuhnya mengejutkan. Mereka pernah terikat kerja sama bisnis.
Pada Oktober 2023, Investree melalui induknya, Investree Singapore Pte Ltd, mendapat pendanaan Seri D. Pendanaan itu mencapai lebih dari 220 juta euro atau sekitar Rp3,6 triliun.
Investasi dipimpin JTA International Holding, yang kemudian mendirikan perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Perusahaan ini dijadikan pusat ekspansi Investree di Timur Tengah. Layanannya meliputi pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Tersandung Kasus Gagal Bayar
OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024 dan menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka kasus gagal bayar Investree kepada lender atau pemberi pinjaman.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasus gagal bayar Investree ini mulai terkuak ketika ada laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan oleh Investree.
Setidaknya, 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut dengan tuduhan wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum lender Investree, Grace Sihotang, menjelaskan para lender telah menunggu hingga tiga tahun tanpa kejelasan dari pihak Investree. Gugatan hukum ini merupakan langkah yang terpaksa diambil untuk menuntut pengembalian dana, setidaknya dalam bentuk pokok pinjaman.
Sementara itu, pihak Investree sempat memberikan alasan terkait permasalahan gagal bayar. Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin, menyebut penyebab utama adalah tingginya angka kredit macet akibat dampak pandemi Covid-19.
Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian.
Adrian sebagai CEO Investree saat itu, dianggap bertanggung jawab atas kebijakan operasional yang menyebabkan gagal bayar kepada lender. Namun, Adrian tidak kooperatif dalam proses hukum, sehingga dia dinyatakan buron dan masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang. (ssd)
Sumber: money.kompas.com