CIAMIS, Republikmaju.com – Miris! Alasan biaya persalinan menjadi motif pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Aksi bejat pasutri ini berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ciamis yang perkaranya di gelar melalui konferensi pers bersama sejumlah awak media.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Carsono, menerangkan bahwa kelicikan pasutri ini terungkap usai korban melapor ke Polres Ciamis.
Kronologi dimulai saat terduga pelaku perempuan berinisial A (20) yang sedang mengandung mengajak kenalan seorang pria dan menginap di Hotel Cisaga Indah, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
“Saat korban tertidur lelap di kamar hotel, A kemudian mengambil alih kunci mobil, ponsel, serta uang tunai milik korban. Aksi A tersebut dilakukan bersama terduga pelaku lainnya,” ungkap Kapolres Ciamis.
A dan terduga pelaku Tandy Winata Sukirman (29) berhasil mencuri satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit handphone OPPO A3s, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif di balik kejahatan ini cukup miris, yakni untuk menutupi biaya persalinan dan bermain judi online,” beber AKBP Hidayatullah.
Dijabarkan Kasat Reskrim Polres Ciamis, terduga pelaku A yang diduga kuat berperan sebagai otak dalam kejahatan ini telah merencanakan aksi liciknya bersama Tandy dengan memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap.
“Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan. Namun, A tidak ditahan karena baru saja melahirkan dua minggu sebelum penangkapan. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAI untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku pria, telah ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Carsono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, handphone, dan uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan kepada orang yang sudah dikenal, demi mencegah tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” imbau Kasat Reskrim Polres Ciamis. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id