"CMS Sync"
banner 728x250

Miris Banget! Cintanya Ditolak, Pria Ini Tusuk Wanita Pujaan dengan Gunting Rumput

  • Bagikan
GUNAKAN GUNTING RUMPUT: Tersangka berinisial AB alias Badil (40) diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. [Foto: riauaktual.com
banner 468x60

PEKANBARU, Republikmaju.com –  Nasib nahas dialami Fitri Nilasari (20), warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Fitri Nilasari mengalami penganiayaan brutal oleh seorang pria berinisial AB alias Badil (40) pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diduga kesal karena cintanya ditolak, nekat menyerang korban dengan gunting rumput di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Example 300x600

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam di lengan kanan dan dada sebelah kiri,” ujar Dodi Vivino, Jumat (28/3/2025).

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban tengah mengantarkan air minum. Di tengah perjalanan, pelaku menghadang korban dan mengajaknya berbicara. Namun, korban menolak, yang kemudian memicu emosi pelaku.

Pelaku lalu mengancam korban dengan gunting rumput dan memperingatkan agar tidak berteriak. Namun, korban tetap berteriak meminta pertolongan, yang justru membuat pelaku semakin brutal.

“Pelaku langsung memukul kepala korban, mendorongnya hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu menusuknya empat kali menggunakan gunting rumput,” terang Dodi Vivino.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, segera memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah gunting rumput dengan gagang warna oranye, satu helai kaos korban dengan bercak darah, dan hasil visum dari RS Bhayangkara.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *