MULIA, Republikmaju.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya pada 30 Januari 2025, aparat gabungan TNI-Polri melaksanakan patroli bersama. Kodim 1714/PJ, Satgas 715/ML, dan Polres Puncak Jaya melakukan patroli dan sweeping bersama guna mengantisipasi situasi yang belum kondusif di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, pada Selasa (28/1/2025).
Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya, Letkol Inf Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int, memberikan apresiasi kepada satuan TNI yang bertugas di Puncak Jaya. Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pleno sengketa pilkada di MK melalui kegiatan patroli dan sweeping bersama.
“Menjelang pleno sengketa Pilkada, sangat diharapkan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Puncak Jaya. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Seluruh aparat dan pemangku kepentingan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa saat ini aparat keamanan gabungan TNI-Polri telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa setelah putusan di MK, tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu keamanan warga di Kabupaten Puncak Jaya.
Meskipun perbedaan politik dan dukungan adalah hal yang wajar dalam pesta demokrasi dan dijamin oleh konstitusi, ia menekankan pentingnya agar perbedaan tersebut tidak menyebabkan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kesempatan yang sama, Pasi Ops Kodim 1714/Puncak Jaya, Kapten Inf Daniel Sine, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sweeping ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI-Polri dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi tanggung jawab bersama Kodim 1714/Puncak Jaya.
Saat ini, situasi di wilayah binaan Kodim 1714/Puncak Jaya belum kondusif, dan aktivitas masyarakat terganggu akibat keputusan MK yang belum ditetapkan. Hal ini menyebabkan kedua pendukung pasangan calon saling mencurigai dan tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik antara mereka saat pengumuman MK pada 30 Januari 2025. (Pendim 1714/PJ)