Surabaya, Republikmaju.com – Banyak tenaga honorer merasa cemas menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025, mereka berharap apakah lebaran tahun ini mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, menetapkan bahwa hanya tenaga honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada juga tenaga honorer yang berhak mendapatkan THR, yaitu masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus juga memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh THR,
Kinerja yang baik menjadi juga salah satu pertimbangan penting dalam pemberian THR di beberapa daerah.
Salah satu tenaga honorer dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, lebaran tahun ini ia berharap mendapatkan THR atau gaji Ke 13 agar bisa pulang kampung (Mudik).
“Saya harap tahun ini juga dapat THR atau gaji 13, seperti tahun kemarin, kalau dapatkan, bisa buat beli baju lebaran untuk anak-anak, sekalian bisa buat pulang kampung,” Ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Perlu diketahui Pemerintah dalam menetapkan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dan besaran THR yang diterima oleh tenaga honorer dihitung berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima. Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.