Surabaya, Republikmaju.com – Bersama rombongan Ormas Madas Surabaya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, 17 April 2025.
Pukul 10.00 WIB: Depan gudang UD Sentoso Seal tampak ramai dijaga kepolisian dari Polres Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo.
Pukul 11.30 WIB: Wamenaker RI tiba di lokasi dengan didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, perwakilan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kota Surabaya dan rombongan Ormas Madas Surabaya.
Setelah melakukan sidak, Wamenaker Nuel menjelaskan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak pekerja, termasuk penahanan ijazah pekerja. Berdasarkan data awal, sebanyak 31 ijazah pekerja ditahan oleh perusahaan. Nuel juga menyatakan bahwa perusahaan tidak menghargai negara dan melanggar hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Menahan ijazah pekerja itu pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi ini di era pemerintahan Prabowo, tidak boleh ada yang menyakiti hati rakyat seperti ini,” kata Nuel.
Pihak Wamenaker menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan melakukan audit terhadap perusahaan, termasuk perizinan. Jika terbukti bersalah, perusahaan tidak akan segan diberi sanksi, bahkan evaluasi izin usaha.
“Negara harus hadir dan berpihak pada pekerja,” tegas Nuel.
Ditempat yang sama Sahal wakil ketua Ormas Madas Surabaya mengatakan, “Kita akan kawal terus kasus ini, jangan sampai ada lagi warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini juga menyinggung dugaan pelanggaran lainnya, seperti pelarangan ibadah sholat Jumat dan upah yang dibayarkan di bawah standar UMK. Wamenaker menekankan bahwa agama dilindungi oleh undang-undang dan tindakan perusahaan yang melarang ibadah sholat Jumat sangat tidak pantas.