"CMS Sync"
banner 728x250

Memprihatinkan! Ibu Kandung Diduga Paksa Anak Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri Bertahun-tahun

  • Bagikan
MEMPRIHATINKAN: Polres Kampar mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan ibu kandung korban. [Foto: riauaktual.com]
banner 468x60

KAMPAR, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah tiri dan ibu kandung korban. Kasus ini mencuat, setelah korban yang kini berusia 22 tahun,memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan peristiwa ini diduga terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun. Korban saat itu tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Example 300x600

“Kasus ini terbongkar, setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada kerabatnya. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti,” kata Gian, Kamis (22/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ayah tiri berinisial P (46) telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban dalam jangka waktu yang lama. Sementar, ibu kandung korban, R (49), juga diduga mengetahui dan membiarkan bahkan memaksa korban untuk menuruti keinginan pelaku.

“Korban mengaku mendapat tekanan dari ibunya sendiri. Korban diancam tidak disekolahkan atau tidak diberi kebutuhan sehari-hari, jika menolak,” lanjut Gian.

Karena berada dalam tekanan psikologis, korban tidak mampu melawan atau mencari pertolongan selama bertahun-tahun. Baru, setelah dewasa dan merasa cukup kuat, korban mengungkapkan semuanya kepada bibinya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Seharusnya orang tua menjadi pelindung, bukan pelaku. Kami serius menangani kasus seperti ini, terutama yang menyangkut keselamatan anak,” tegas Gian.

Pihak kepolisian juga melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta tenaga psikolog untuk mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memproses pelaku dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Gian.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *