JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), Moga Simatupang, menindaklanjuti kasus pemalsuan ukuran kemasan dari MinyaKita. Moga Simatupang menyampaikan, telah ditemukan tiga produsen minyak goreng yang menjual produk tidak sesuai.
“Sudah ada yang ditemukan dan sudah dilakukan proses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Jadi, sebetulnya pengawasan yang kita lakukan itu merupakan pengawasan reguler dan berkala,” kata Moga Simatupang dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, program MinyaKita merupakan program minyak goreng rakyat hasil kewajiban pasok domestik. Sayangnya, praktek kecurangan sampai saat ini masih berjalan, karena besarnya kebutuhan minyak goreng sebanyak 257 ribu ton perbulan.
Moga Simatupang menjelaskan, setiap produsen yang melakukan Domestic Market Obligation (DMO) akan mendapatkan insentif H-Export produk turunan kelapa sawit. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stok minyak goreng dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terdapat undang-undang terkait minyak kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ke-18 tahun 2004, suplai rata-rata setiap bulan 160 ribu -174 ribu ton.
“MinyaKita dipilih masyarakat, karena harga yang lebih murah dibanding minyak goreng curang dan minyak goreng premium,” ucapnya.
“Langkah yang dilakukan terkait menindaklanjuti, melakukan klarifikasi dan teguran tertulis sebanyak dua kali, dan menutup cabang distributor,” ujar Moga Simatupang, menegaskan.
Adapun sanksi jika ditemukan pelanggaran pencantuman logo, ukuran, harga tidak sesuai HET, lalu penarikan minyak goreng dari distribusi.
Kerap ditemukan pelaku pelanggaran, karena merek MinyaKita merupakan Minyak DMO. Sehingga banyak minyak non-DMO yang dijual dengan merek MinyaKita, tetap dikenakan sanksi karena merupakan pelanggaran.
Jelang Idulfitri, distributor di pasar wajib menuliskan HIT dengan harga sekian dan ukuran yang jelas. “Apabila masyarakat merasa ada keganjilan, bisa dilaporkan ke Polsek, Polres, Dinas setempat terhadap pelanggaran yang ditemukan untuk ditindaklanjuti” pungkas Moga Simatupang. (ssd)
Sumber: rri.co.id