"CMS Sync"
banner 728x250

Mantan Residivis Ditangkap, Polresta Sita 30 Ribu Butir Pil Double L

  • Bagikan
banner 468x60

BALIKPAPAN, Republikmaju.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap 30.000 butir pil Double L tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, Selasa, 7 Januari 2025.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 26 November 2024, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Komplek Pergudangan Bizhub 52 Blok B, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 17.05 WITA.

Example 300x600

Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A Bin S, 30 tahun, seorang residivis narkoba yang kini kembali terlibat kasus serupa.

Barang Bukti yang Diamankan: 30.000 butir obat keras jenis Double L, 1 buah kotak paket, 1 unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam (No. SIM: 08953321987197, No. IMEI: 863329061562210).

Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket obat terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta untuk menerima dan menyimpan paket tersebut. Ini adalah kali kedua pelaku menerima kiriman obat keras dari jaringan yang sama.

Ancaman 9 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan dari Polresta Balikpapan
Saat dikonfirmasi, Selasa (07/01/2025), Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba.

“Barang terlarang ini merusak generasi penerus bangsa. Jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke petugas atau kantor polisi terdekat agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Polresta Balikpapan menegaskan, “Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang-barang terlarang,” pungkas Ipda Sangidun.

Penulis: WH doniEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *