MADIUN, Republikmaju.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap pria berinisial AW alias Aryo (39), warga Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pria ini ditangkap, karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan korban yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan.
Aksi terakhir Aryo terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, pelaku dan korban mulai berkomunikasi sejak 9 Juli 2025. Dengan iming-iming tawaran pekerjaan, Aryo mengajak korban bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan, lalu menuju sebuah warung kopi dekat pintu keluar Tol Dumpil.
Di lokasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul putih tahun 2010 milik korban dengan alasan menjemput teman. Namun, setelah motor diserahkan, pelaku tidak pernah kembali dan memutus seluruh komunikasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke polisi.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebut AW bukan pelaku baru. “Pelaku ini residivis. Pernah dihukum di Polres Blora pada 2011 dan 2015, masing-masing dengan vonis dua dan tiga tahun penjara,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap Aryo terlibat dalam sedikitnya 24 kasus serupa di berbagai daerah, seperti Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang. Modusnya selalu sama: membidik korban — umumnya wanita — melalui aplikasi pertemanan, membangun komunikasi intens, lalu meminjam motor sebelum membawanya kabur untuk dijual secara online.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio Soul, satu ponsel Oppo A54, dan sejumlah dokumen. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ssd)
Sumber: beritajatim.com