"CMS Sync"
banner 728x250

Lawan Eksploitasi Buruh, LBH Sarbumusi Buka Posko Pengaduan Ijazah Ditahan Perusahaan

  • Bagikan
Ilustrasi ijazah. [Foto: Tempo/Subekti]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja akhir-akhir ini, menjadi perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Sarikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi). LBH Sarbumusi menegaskan, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Merespon hal tersebut, LBH Sarbumusi secara resmi membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Penahanan Ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk respons hukum dan sosial terhadap maraknya praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja atau calon pekerja, terutama di sektor swasta dan industri padat karya.

Example 300x600

Langkah tersebut ditempuh, setelah pihak LBH Sarbumusi menerima keluhan-keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja.

Kondisi seperti itu, tentu saja menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.

“Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” ujar Direktur LBH Sarbumusi, Muhtar Said, Selasa (27/5/2025).

Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional, dan terjaga kerahasiaan pelapor.

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jalan Raden Saleh No. 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online.

LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.

“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama,” tegas Direktur LBH Sarbumusi. (ssd)

 

Sumber: nasional.sindonews.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *