JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Terungkap bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara mencapai puluhan triliunan rupiah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, di Gedung Merah Putih, Senin (3/3/2025). “Pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun,” ujarnya.
Menurut Budi Sukmo, para tersangka dari pihak LPEI adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sedangkan tiga tersangka berasal dari pihak PT Petro Energy.
Mereka adalah Jimmy Masrin (Komisaris Utama/Pemilik), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur). Namun, KPK belum menahan para tersangka karena masih melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan perkara ini.
Budi Sukmo menerangkan, terjadi benturan kepentingan antara PT Petro Energy sebagai debitur dengan direksi LPEI. Bahkan, perusahaan itu memalsukan dokumen-dokumen purchase order dan invoice serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
“Fasilitas kredit yang digunakan tidak sesuai tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian dengan LPEI,” ujar Budi Sukmo, seraya menjelaskan, ternyata Direktur LPEI justru memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit meskipun tidak layak. (syam)
Sumber: rri.co.id