LAMONGAN, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.
“Empat tersangkanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Namun, pihaknya belum mengungkap identitas keempat tersangka tersebut. Asep hanya menjelaskan KPK saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” ucap Asep.
Sebelum penetapan tersangka, KPK dilaporkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Lamongan. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan, pada Senin (7/7/2025).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Mohammad Rois, mengonfirmasi kehadiran petugas KPK di Lamongan.
Dia mengaku, tugasnya hanya sebatas mempersiapkan tempat untuk kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Saya hanya diminta untuk mempersiapkan oleh KPK,” ujar Rois, sembari menerangkan, dirinya tidak mengetahui rincian materi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ketika ditanya mengenai jumlah petugas KPK yang hadir, Rois menyebutkan sekitar 15 orang. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com