"CMS Sync"
banner 728x250

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

  • Bagikan
KORUPSI DANA HIBAH POKMAS: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025). [Foto: Antara]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Kusnadi alias K, diperiksa oleh penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Example 300x600

Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Sumantri alias S, seorang petani yang terlibat dalam kasus ini. Serta Teguh Pambudi alias TP, yang diketahui berprofesi sebagai notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Sumantri yang berperan sebagai petani atau pekebun, serta Teguh Pambudi, turut diperiksa dalam rangka menggali lebih dalam keterlibatan mereka dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Panggilan untuk Pihak Swasta

Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. Mereka adalah Jodi Pradana Putra alias JPP dan Bagus Wahyudyono alais BW yang diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan pemotongan dana hibah Pokmas.

Dari 21 tersangka itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Struktur Tersangka

Di antara empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Kasus ini terus berkembang, pihak KPK berusaha mengungkap aliran dana dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas yang merugikan keuangan negara. (ssd)

 

Sumber: Antara

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *