JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7/2025) ini. Khofifah akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2021-2022.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025) di Jakarta. “Kami meyakini saksi akan hadir dan memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Terkait perkara ini, secara paralel kami juga sedang melakukan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebelumnya menyatakan dirinya yakin Gubernur Jatim mengetahui soal kasus ini. Menurut dia, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksananya adalah kepala daerah.
Kusnadi menambahkan, sebelum dicairkan dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. “Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Perkara dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir). KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 15 tersangka pemberi suap adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. (ssd)
Sumber: rri.co.id