TANGERANG, Republikmaju.com – Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) segera melakukan penahanan terhadap pemilik PT Noor Annisa Chemical, yang berlokasi di kawasan Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan pascapenyegelan dari tiga pabrik mengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal.
“Ya, kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil lab [pencemaran lingkungan, Red] kita sudah tahu. Dan kegiatan itu tidak boleh,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (23/5/2025).
Hanif menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan. Maka pemilik tiga pabrik atas nama PT Noor Annisa Chemical tersebut perlu ada tindakan tegas.
“Kita sudah panggil dan memang orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Dan sekarang kita lakukan pengejaran ke Pemalang,” kata Hanif.
Ia membeberkan tiga pabrik dengan satu nama itu, pada 2024 lalu, masih memiliki ijin. Namun, akhlr 2024 ijin pengelolaan limbah B3 habis dan tidak diperpanjang.
“Perusahaan ini dulu memiliki izin pada tahun 2014, dan memang ada rangkaian juga bersangkutan ke Pemalang. Makanya, sekarang kita beberapa sumber kita kejar,” ucapnya.
Hanif menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi bukti atas penanganan perkara tersebut.
“Untuk jumlah saksi pastinya saya kurang tahu. Karena itu bagian Gakum (Penegakan Hukum) yang menangani, jadi saya belum memonitor lagi,” kata Hanif.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mempidanakan pemilik tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tak berizin. Pemidanaan itu dilayangkan saat menutup paksa PT Noor Annisa yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Pemiliknya akan segera kita amankan. Saya minta satu minggu ini pemiliknya diamankan, ditahan dulu sambil prosesnya jalan,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025).
Hanif menerangkan, penangkapan dan penahanan pemilik pengolahan limbah B3 tersebut dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum KLH melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Hanif pun melihat langsung kondisi tempat pengolahan limbah B3 seluas dua hektare tersebut. (ssd)
Sumber: rri.co.id