JAKARTA, Republikmaju.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 232 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI), yang sebelumnya menjalani proses detensi dari Johor Bahru, Malaysia.
Menurut keterangan resmi, Senin (21/7/2025), sebanyak 232 WNI/PMI itu terdiri atas 83 orang yang menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, dan 149 orang di Jabatan Imigresen Putrajaya. Mereka secara resmi dipulangkan melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru.
Proses pemulangan itu, didampingi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan dan Pelindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru dengan dukungan penuh dari otoritas keimigrasian Malaysia.
Deportasi dilakukan melalui Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor dan diberangkatkan dengan menggunakan dua kapal feri yang berbeda menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Rombongan pertama, diberangkatkan pada pukul 10.00 pagi sebanyak 83 WNI/PMI, terdiri atas 65 laki–laki, 18 perempuan, enam di antaranya anak-anak.
Selanjutnya, rombongan kedua diberangkatkan pada pukul 11.00 pagi terdiri atas 149 WNI/PMI dengan rincian 127 laki-laki, 22 orang perempuan, empat di antaranya anak-anak.
Sesampainya di Pelabuhan Batam Centre, WNI/PMI yang dideportasi Malaysia tersebut disambut dan diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada Tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam, Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre.
Mereka kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Kota Batam guna pendataan lebih lanjut dan menjalani tahapan akhir pemrosesan sebelum kembali ke daerah asal masing-masing, yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Jambi.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menyatakan bahwa pemulangan kali ini adalah bagian dari Program M, yaitu program kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia guna memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun.
“Hingga saat ini, terdapat 1.000 WNI/PMI yang telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya. Adapun secara keseluruhan hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.456 WNI/PMI,” kata Leny.
Leny mengimbau agar seluruh WNI/PMI di Malaysia untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin.
“KJRI Johor Bahru terus berkomitmen memfasilitasi pemulangan secara aman dan bermartabat bagi mereka yang terjaring proses deportasi. Namun, WNI/PMI juga harus memiliki kesadaran hukum dan kesiapan dokumen agar keberadaan WNI di luar negeri dapat berlangsung secara legal, aman, dan produktif. Mari bersama-sama menjaga nama baik Indonesia di mata dunia,” katanya.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian P2MI, Pemprov, BP3MI/P4MI, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, dan Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga proses deportasi 232 WNI/PMI ini dapat berjalan lancar. (ssd)
Sumber: infopublik.id