"CMS Sync"
banner 728x250

Kisah Pemecatan Sepihak di Gereja Mawar Sharon Surabaya: Seorang Karyawan Menuntut Keadilan

  • Bagikan
oplus_0
banner 468x60

Surabaya, Republikmaju.com – Perselisihan ketenagakerjaan mencuat, Martina seorang mantan staf pelayanan doa di Gereja Mawar Sharon (GMS) Surabaya, dengan pihak yayasan. Martina, yang telah mengabdi selama hampir 20 tahun, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, SH., MH. Martina mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja. Agustinus menjelaskan bahwa awalnya mereka mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan pada 10 April 2025, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yayasan menolak berdiskusi dan meminta agar persoalan ini ditangani melalui kuasa hukum.

Example 300x600

“Selama hampir 20 tahun bekerja, tidak ada kontrak kerja yang diberikan, gaji di bawah UMK Surabaya, tidak ada BPJS, dan saat dipecat tidak ada teguran atau pelanggaran yang terbukti dilakukan,” ungkap Agustinus pada Sabtu, (12/4/2025).

Martina bahkan sempat ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak. Belakangan, ia menerima surat pemecatan yang menurut Agustinus tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dengan tuduhan pencemaran nama baik gereja yang tidak pernah diproses secara hukum.

Agustinus membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut bahwa sebelum pemecatan dilakukan, ada komunikasi yang bernada tekanan secara verbal dari pihak yayasan kepada Martina. Bukti berupa voice note berisi kata-kata tidak pantas dari pimpinan yayasan telah diamankan sebagai barang bukti.

Pihak kuasa hukum telah mengirimkan somasi kepada yayasan dan menyampaikan tembusan surat ke berbagai instansi, termasuk Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan Menteri Ketenagakerjaan. Agustinus menyatakan bahwa negara kita adalah negara hukum, bukan negara omongan, dan hak-hak pekerja harus dilindungi.

“Jika tidak dipenuhi, maka langkah hukum baik perdata maupun pidana akan kami tempuh,” tegas Agustinus.

Pihak kuasa hukum masih membuka ruang mediasi jika yayasan bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Namun, jika tidak, proses hukum akan terus berjalan demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

Penulis: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *