"CMS Sync"
banner 728x250

Ketua Komjak: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

  • Bagikan
PRODUK KONTROL SOSIAL: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi (tengah kemeja putih) berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat. [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan, produk jurnalistik tak bisa dijadikan delik perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Menurut Puji, produk jurnalistik yang berunsur negatif maupun positif merupakan bagian dari kritik dan kontrol sosial.

“Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ. Itu adalah bagian dari kritik, bagian dari check and balance dalam penegakan hukum,” kata Pujiyono Suwadi dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Example 300x600

Pujiyono menerangkan, hal tersebut merespons dugaan perintangan yang menyeret Direktur Jak TV. Direktur Jak TV, TB, dijadikan tersangka oleh Kejagung dengan dugaan perintangan penyidikan.

“Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice yang kebetulan mengena kepada insan media yang Jak TV itu. Kebetulan saya dosen, saya sampaikan teorinya dulu saja,” kata Pujiyono.

Menurut Pujiyono, kewenangan dari aparat penegak hukum itu sangat besar, sehingga diperlukan pihak pengawas. “Pengawasan dari Komisi Kejaksaan, pengawasan internal enggak cukup, butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono.

Pujiyono juga menjelaskan perbedaan obstruction of justice antara undang-undang korupsi dengan UU KUHP. “KUHP itu bedanya yang strickty yang obvious and famousobstruction, jadi tindakan-tindakan yang secara langsung itu menghambat,” kata Pujiyono.

Sementara dalam UU Korupsi, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. “Maka harus tindakan sekecil apapun yang dianggap menghambat, itu harus kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat,” kata Pujiyono.

Pujiyono menyatakan, ditemukan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain. Termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Tapi, sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tapi ada alat bukti. Dua alat bukti yang lain itu, yang mengalir, nah makanya itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers,” kata Pujiyono.

Diketahui, Direktur Pemberitaan Jak TV, TB, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan oleh Kejagung. Selain TB, dua tersangka lain yakni MS dan Junaedi JS.

Mereka terseret dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO). “Terhadap dua tersangka JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025). (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *