"CMS Sync"
banner 728x250

Kepergok Curi Kelapa, Pria di Lumajang ini Ngaku Pengurus LSM Kepada Korban

  • Bagikan
NGAKU PENGURUS LSM: Tersangka Amadin saat dipaparkan dalan rilis di Markas Polres Lumajang pada Rabu (14/5/2025). [Foto: TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono]
banner 468x60

LUMAJANG, Republikmaju.com – Pria bernama Amadin (54), tertangkap basah mencuri buah kelapa milik tetangganya di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Untuk menghindari tuntutan, pelaku mencoba menakut-nakuti korban dengan menunjukkan identitas sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ternyata, Amadin tidak sendirian. Dalam aksinya, ia dibantu oleh rekannya Suhartono. Keduanya nekat menebang hingga sembilan batang pohon kelapa di kebun milik Holidah, tetangga mereka sendiri. Mereka bahkan menyewa jasa kuli untuk melakukan penebangan sebanyak tiga kali.

Example 300x600

Suhartono berdalih, lokasi lahan tempat pohon kelapa tumbuh adalah milik kakeknya, sehingga merasa berhak atas hasilnya. Namun, Holidah selaku pemilik sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) tidak tinggal diam. Holidah menuntut pertanggungjawaban mereka.

Saat ditegur oleh korban, Amadin justru mengeluarkan kartu identitas LSM yang mencantumkan dirinya sebagai Wakil Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

Aksi Amadin tersebut dilakukan untuk menakuti-nakuti korban, agar tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Jadi, tersangka AM (Amadin) ini mengeluarkan identitas salah satu LSM untuk menakut-nakuti korbannya,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Sandy Siregar, saat konferensi pers dengan awak media, Rabu (14/5/2025).

Menurut Alex, pelaku merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan hanya karena mengantongi atribut organisasi. Namun, tindakan tersebut tetap berujung pada proses hukum.

“Atribut organisasi itu memang digunakan pelaku, karena dia merasa kebal hukum dan memiliki kekuasaan,” terang Alex.

Kini kedua pelaku pencurian kelapa tersebut  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ssd)

 

Sumber: beritajatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *