SURABAYA,Republikmaju.Com – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bulak Banteng berinisial MA alias A, (40), dihajar massa di Jalan Wonorejo, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, usai kepergok mencuri kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sering melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk.menakut-nakuti korbanya.
“Tersangka residivis. Pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya kasus curanmor,” Kata Iptu Jumeno, Rabu (13/8/2025).
A diketahui saat mencuri motor berperan sebagai eksekutor. Dia mencuri motor Honda PCX milik Agik yang diparkir di depan warung. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah dua kali mencuri motor.
“Pengakuannya dua kali. Tersangka juga membawa sajam untuk jaga diri. Yang DPO inisial U, masih kita lakukan upaya dan pengembangan” ucapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal ini menambahkan, pelaku buron berperan sebagai joki motor sarana. Pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor.
Akibat ulahnya tersangka A dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Sigit)