"CMS Sync"
banner 728x250

Kemenhut dan Brimob Polda Jatim Stop Dua Pertambangan Ilegal di Bojonegoro

  • Bagikan
BERSAMA BRIMOB POLDA JATIM: Salah satu lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang diamankan Kementerian Kehutanan RI. [Foto: Kemenhut RI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Tim Gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) bersama dengan Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menghentikan pertambangan ilegal. Pertambangan tersebut, berupa galian C di dua lokasi kawasan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dua pertambangan ilegal itu, yakni berada di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani.

Example 300x600

Operasi pertambangan ilegal itu, berawal dari  laporan mengenai keresahan warga masyarakat terhadap dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan di sekitarnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut RI, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pihaknya juga mengamankan 2 orang pelaku, masing-masing operator alat berat berinisial IH dan pengawas  lapangan berinisial RP.

“Kemudian, [diamankan juga] dua unit ekskavator pada lokasi tambang I dan dua unit ekskavator pada lokasi tambang II. Seluruhnya telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Rusdianto lewat keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Rusdianto mengungkapkan, kasus pertambangan ilegal golongan C tersebut kini tengah dalam penyelidikan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis, yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera, terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini,”  ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kemenhut RI menindak para perusak hutan.

“Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini, tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Dwi Januanto menerangkan, para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *