SUMENEP, Republikmaju.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di 6 lokasi di Kabupaten Sumenep, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Mochammad Indra Subrata membenarkan jika ada penggeledahan yang dilakukan tim dari Kejati Jatim. Namun, Indra enggan menyebutkan secara spesifik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Untuk lokasi penggeledahannya ada 6 titik. Tapi, demi kepentingan penyidikan, mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan secara rinci di mana saja lokasinya,” kata Indra, Selasa (8/7/2025).
Yang jelas, lanjutnya, kasus dugaan korupsi BSPS tersebut saat ini telah naik ke penyidikan. Kasus tersebut ditangani Kejati Jatim. Kejari Sumenep hanya bersifat membantu pelaksanaan penyidikan.
“Terhitung sejak kemarin, kasus BSPS di Sumenep sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk penyidikan tetap dilakukan Kejati Jatim. Kami [Kejari, red] di sini sifatnya hanya mendampingi saja,” terangnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, ia melihat ada penggeledahan di rumah Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS atas nama RP di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Namun, secara detail warga tidak mengetahui apa saja yang dilakukan tim Kejati di dalam rumah RP.
“Tadi saya melihat ada mobil parkir di halaman rumah RP. Kemudian ada beberapa orang memakai kemeja putih dan celana hitam, masuk ke dalam rumah. Warga di sini tidak ada yang tahu, apa yang dilakukan di dalam. Kemudian beberapa jam berikutnya, mereka keluar membawa beberapa tumpuk kertas. Mungkin dokumen-dokumen penting,” papar warga.
Sebagai informasi, anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp445,81 miliar dengan 22.258 penerima.
Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar yakni Rp109,80 miliar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun, program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi BSPS tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. (ssd)
Sumber: beritajatim.com