MALANG, Republikmaju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan uang senilai Rp8,448 miliar kepada Paguyuban Perlindungan Investor Evotrade (PPIE) yang menaungi puluhan korban investasi bodong robot trading Evotrade.
Dana senilai Rp8,448 miliar tersebut , merupakan hasil lelang delapan unit kendaraan mewah milik terpidana, Anang Diantoko.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian kerugian dalam perkara ini.
“Pada hari ini, telah dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan terkait pengembalian uang perkara Evotrade sebesar Rp 8.448.000.000,” ujar Tri Joko, Selasa (3/6/2025).
Ia mengungkapkan, pengembalian kerugian korban investasi bodong robot trading Evotrade ini merupakan tindak lanjut dari pengembalian sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
“Dana hasil lelang delapan kendaraan ini (tahap dua saat ini) sudah disimpan di rekening penampungan BNI, dan hari ini kami serahkan kepada PPIE,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tri Joko memberikan peringatan tegas kepada PPIE agar penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan.
“Saya mewanti-wanti kepada teman-teman paguyuban PPIE untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik. Jika ada penyimpangan, kami akan tindak secara pidana. Ini bisa menjadi kasus korupsi,” tegas Tri Joko.
Ia juga menjelaskan, dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 68 orang yang sebelumnya mengajukan restitusi dan telah diputuskan berhak menerima oleh pengadilan.
“Awalnya, ada 70 orang. Namun dua di antaranya sudah difasilitasi oleh PPIE sebelumnya,” kata Tri Joko.
Ia memastikan tidak ada praktik transaksional di kejaksaan dan meminta PPIE segera mendistribusikan dana tersebut dengan bukti pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada uang yang digunakan untuk operasional tanpa bukti pendukung. Pertanggungjawabannya harus utuh dan terinci,” kata Tri Joko.
Ia menyebut, masih ada dua aset lagi, yakni berupa tanah dan bangunan di kawasan Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang sedang dalam proses taksiran oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.
Sementara itu, Bendahara PPIE, David Son Samosir, menjelaskan dana Rp8,4 miliar ini akan disalurkan kepada 68 korban yang masuk dalam daftar restitusi. Namun, jika ada sisa, akan dibagikan secara proporsional kepada korban lainnya.
David mengakui, pengembalian ini tidak akan menutupi seluruh kerugian korban. “Tidak ada satu pun korban yang memperoleh pengembalian secara full karena memang lebih besar kerugian daripada aset yang diperoleh dari rampasan tindak pidana,” katanya.
Pihaknya, menurud David, sebelumnya telah menangani 1.608 korban pada tahap pertama pencairan. David memastikan, penyaluran dana tahap kedua ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing korban tanpa perantara untuk menghindari potensi masalah.
“Kami akan langsung berhubungan dengan korban dan mentransfer langsung ke rekening korban tanpa melalui perantara. Kami pastikan tidak ada cawe-cawe,” tegasnya.
Menurut David, rata-rata prosentase pengembalian yang diterima korban mencapai 74,08 persen dari total kerugian mereka.
“Para korban Evotrade tersebar di berbagai daerah, termasuk luar negeri, Papua, Sumatera, Aceh, Malang, dan Mojokerto, dengan kerugian individual yang bervariasi mulai dari Rp9 juta hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus investasi bodong robot trading Evotrade mulai mencuat pada awal tahun 2020. Tersangka utama AMAP, bersama AD (Anang Diantoko), mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang dengan menggunakan sistem skema Ponzi atau piramida.
Mulai Januari 2021, AMAP dan AD menjalankan investasi ini dari kantor di Jalan Ikan Tombro, Perum Cahaya Cempaka, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam operasionalnya, AMAP dibantu oleh tersangka DES (pendataan keuangan) dan MS (kepala admin input data member). Untuk menyembunyikan kegiatan ilegalnya, pada September 2021, AMAP mendirikan PT Evolusion Perkasa Group, menunjuk AK sebagai Direktur dan D sebagai Komisaris.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri pada Selasa, 26 April 2022. Anang Diantoko sendiri dilimpahkan pada 12 Juli 2022, menyusul lima tersangka lainnya.
Akibat investasi ilegal ini, masyarakat yang menjadi member mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp100 miliar, dengan jumlah korban antara 3.000 hingga 6.000 orang. Sebanyak 323 korban awalnya melapor ke Mabes Polri.
Barang bukti yang disita meliputi aset mewah seperti mobil Lexus LX570, Mini Cooper, Lamborghini Huracan, serta sepeda motor Vespa Primavera dan Harley Davidson Roadglide, yang dititipkan di Rupbasan Pasuruan.
Anang Diantoko dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana distribusi ilegal menggunakan skema piramida, yakni Undang Undang (UU) Perdagangan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id