JAKARTA, Republikmaju.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan ekstradisi buron warga negara Rusia, Alexander Zverev.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia,” kata Harli Siregar, saat jumpa pers pada Kamis (10/7/2025)
Harli Siregar menerangkan, Alexander Zverev adalah warga negara Rusia yang masuk daftar buron Interpol. Proses ekstradisi berlangsung di Kejari Jaksel.
“Alexander Zverev berbuat kriminal di Rusia dan kabur ke Indonesia,” ujar Harli Siregar, sambil menjelaskan, Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan Alexander Zverev melakukan tindak pidana yang dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan prinsip dual criminality,” kata Kapuspenkum Kejagung, sambil menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum di Rusia pada prinsipnya sama dengan Indonesia. “Dengan prinsip dual criminality, Alexander Zverev bisa diproses ekstradisi,” tambahnya.
Menurut Harli Siregar, tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diatur di Rusia, tetapi bagi Indonesia itu juga merupakan tindak pidana.
Harli Siregar juga menerangkan Alexander Zverev melakukan tindak pidana di negaranya. Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk memproses hukum dan menuntut Alexander Zverev.
“Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan. Namun, tentu menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia,” ujarnya.
Harli Siregar menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi terhadap Alexander Zeverev. “Nantinya proses hukum terhadap Alexander Zeverev akan dilakukan oleh Rusia,” ujarya.
Harli Siregar menuturkan, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan keputusan nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia. “Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui,” ucapnya.
Harli Siregar mengungkapkan, ada sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh Alexander Zeverev di negaranya. Mulai kasus suap hingga transaksi elektronik.
“Ada 4 pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan. Dan kita menilai bahwa kejahatan yang dilakukan di Rusia itu di Indonesia juga diatur sebagai satu tidak pidana,” ucapnya.
Ekstradisi ini juga dihadiri oleh Jaksa Muda Pembinaan yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia. Alexander Zeverev ditangkap Polda Metro Jaya dan sempat ditahan sejak 2022. (ssd)
Sumber: rri.co.id