JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Tiga lainnya adalah Sekretaris Desa, Ujang Karta, dan penerima kuasa Chandra Eka Serta Septian.
“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3/2025, Red) sore. Yang menerima berkasnya dari Bariskrim Polri adalah jajaran JPU pada Jampidum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).
Harli mengatakan, terdapat empat berkas perkara yang diterima. JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu, lantaran berkas baru diterima.
“Ada waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18,” ujarnya.
“Dalam waktu 14 hari seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka JPU akan menyampaikan,” tutur Harli, seraya menjelaskan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. (ssd)
Sumber: rri.co.id