"CMS Sync"
banner 728x250

Kejagung Eksekusi 47.000 Hektare Lahan Sawit di Padang Lawas

  • Bagikan
AWALNYA DIKUASAI BEBERAPA PERUSAHAAN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang juga ketua tim Satgas PKH memimpin eksekusi lahan seluas 47 hektar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat (25/04/2025). [Foto: Kejaksaan Agung RI]
banner 468x60

MEDAN, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeksekusi fisik terkait lahan seluas 47 ribu hektare. Puluhan ribu hektare lahan itu berada di hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor. Eksekusi berdasarkan Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).

Example 300x600

Febrie menjelaskan, eksekusi dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara. Hak negata ini telah dikuasai oleh pihak-pihak secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun.

“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum. Penegakan dilakukan melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” ujarnya.

Febrie menerangkan, eksekusi melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Satgas Garuda, serta unsur terkait. “Mereka memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor,” ucap Febrie.

Menurut Febrie, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh beberapa perusahaan. “KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda 23 ribu hektare serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda 24 ribu hektare,” katanya.

Febrie mengatakan, Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH. Lahan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

“Kementerian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian BUMN. Untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma sebagai perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau semua pihak tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. “Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” ucap Febrie mengakhiri. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *