"CMS Sync"
banner 728x250

Kasus Penganiayaan Massa di Pohjentrek, FPPH: Pentingnya Edukasi Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, Republikmaju.com – Menjadi sorotan Forum Peduli Penegakan Hukum (FPPH), Ayik Suhaya, SH, minimnya Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar perdamaian, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Rabu (12/02/2025).

Contoh peristiwa yang terjadi di kelurahan Pohjentrek Kecamatan kebonagung, Kota Pasuruan. Atas pemukulan atau pengeroyokan warga mancilan tanpa alat bukti yang di sangkakan oleh warga setempat atas pencurian celana dalam beberapa hari yang lalu. “Kasus tindak main hukum sendiri ini menuai sorotan publik terlebih para penggiat hukum akibat kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum, lemahnya kesadaran hukum, dalam kehidupan masyarakat. Tentu Hal ini akan menjadi resah dan ketidak tentramya warga,” kata Ayik Suhaya, SH. Oleh karena itu, kami bermaksud mengembangkan sikap sadar terhadap hukum kepada masyarakat.

Example 300x600

Sementara itu, Ketua LSM Mbara meminta agar Camat Purworejo, Kota Pasuruan dapat memberikan edukasi kesadaran hukum yang perlu ditanamkan sejak dini berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

“Kami minta kepada pak camat untuk memberikan edukasi terkait kesadaran hukum di wilayah Pohjentrek, agar tidak terjadi kembali kejadian-kejadian seperti yang menimpa saudara AAS (35) warga kH. Achmad Dahlan, Dusun Mancilan yang mengalami penganiayaan sekaligus pencemaran nama baik, tanpa alat bukti di wilayah kelurahan Pohjentrek beberapa hari lalu,” terang Saiful.

Dijelaskan lagi secara singkat oleh Modrek Maulana, selaku RW 04 kelurahan Pohjentrek, dusun mancilan, ia menyampaikan bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut mengenai perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang yang berlaku.

“Jadi saya minta kepada penegak hukum yakni Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses bagi siapa saja para oknum-oknum pelaku penganiayaan saudara AAS warga dusun mancilan, dan tangkap juga aktor provokator intelektualnya,” tandasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *