JAKARTA, Republikmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati (ER), pada Senin (16/6/2025). Erika Retnowati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Hari ini (Senin, 16/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari nasional.sindonews.com, Senin (16/6/2025).
Selain ER, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tutuka Ariadji selaku mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021 dan Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas 2021.
Sama dengan ER, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud. Namun, belum diketahui materi apa yang bakal digali penyidik dari keterangan mereka.
KPK mengusut dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas.
Kemudian, pada April 2025 KPK menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta. (ssd)