"CMS Sync"
banner 728x250

Kadispenal Tanggapi Video Viral Pengakuan Eks Marinir TNI AL Gabung Operasi Militer Rusia

  • Bagikan
FOTO ILUSTRASI: Sebanyak 273 prajurit remaja Korps Marinir TNI AL mengikuti prosesi pembaretan di Pantai Baruna, Desa Tulungrejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022). [Foto: ANTARA/ HO Dinas Penerangan Korps Marinir TNI AL]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) angkat bicara mengenai unggahan akun @zstorm689 di TikTok yang mengaku sebagai eks prajurit Marinir TNI AL dan kini bergabung dalam operasi militer Rusia.

Dalam unggahan itu, akun @zstorm689 mengunggah dua foto, yakni foto seorang laki-laki berseragam militer Rusia dan foto berseragam TNI AL dengan baret ungu khas Marinir.

Example 300x600

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I Made Wira Hady, membenarkan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 adalah mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Dia desersi, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” kata Laksma TNI I Made Wira Hady kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Wira menyampaikan, Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan Marinir TNI AL karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

Kadispenal menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

“Putusan in absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023,” tutur Kadispenal. (ssd)

 

Sumber: nasional.kompas.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *