BENGKALIS, Republikmaju.com – Aksi licik seorang pedagang emas di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terbongkar.
Melansir riauaktual.com diberitakan, Mi alias Da’id (48), pemilik Toko Emas Samudra di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, nekat menjual emas palsu sejak 2021 hingga 2025.
Selama empat tahun, Mi mengelabui pembeli dengan perhiasan emas oplosan yang disulap menyerupai emas murni.
Dari bisnis curang itu, ia meraup keuntungan besar, dengan estimasi sekitar Rp500 ribu per kilogram emas palsu.
Kasus ini diungkap langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbarkhan.
“Pelaku memulai usaha toko mas sejak 2015. Tapi dari hasil pemeriksaan, praktik kecurangan mulai dilakukan sejak 2021,” ujar Anton.
Dalam modusnya, Mi menyepuh logam seperti perak atau logam murah lainnya agar menyerupai emas murni.
Polisi berhasil menyita lebih dari 1,8 kilogram perhiasan palsu dari toko miliknya, termasuk, 327 cincin (702,91 gram), 142 gelang (744,77 gram), 57 kalung (266,19 gram), 64 pasang anting (29,16 gram), dan 25 liontin (49,84 gram).
Selain itu, polisi juga mengamankan alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp7,9 juta, serta dokumen dan perlengkapan toko lainnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Qoddriyyah Andela Saputri (27), seorang mahasiswi asal Desa Simpang Padang, yang merasa tertipu setelah membeli dua gelang seharga Rp4,1 juta.
Perhiasan yang diterimanya tampak kusam, mudah penyok, dan tidak memiliki kode emas resmi.
Tim Resmob Polres Bengkalis langsung bertindak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
Ia bahkan menunjukkan alat-alat produksi emas oplosan yang digunakan selama ini.
“Motifnya ekonomi. Pelaku mengaku terpaksa melakukan ini demi membiayai hidup dan pendidikan keempat anaknya,” terang Anton.
Kini, Mi alias Da’id dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang pernah membeli emas dari Toko Emas Samudra agar segera melapor ke Polres Bengkalis.
“Kami menduga masih banyak korban lainnya. Kami juga minta masyarakat lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Pastikan ada sertifikat resmi dan beli di toko terpercaya,” tegas Anton. (ssd)