"CMS Sync"
banner 728x250

Jan Hwa Diana Bos CV Sentoso Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan

  • Bagikan
TEMUKAN BUKTI IJAZAH DITAHAN: Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal. [Foto: Dok.Polrestabes Surabaya]
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menetapkan Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal sebagai tersangka dugaan penggelapan ijazah milik puluhan eks karyawan CV Sentoso Seal.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan gelar perkara dan menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka saudara JD (Diana),” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryono, di Markas Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Example 300x600

AKBP Suryono mengtakan, dasar penetapan tersangka ini ialah dua laporan polisi No: LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kemudian penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim di empat lokasi yakni di kantor CV Sentoso Seal di Jalan Dupak, kemudian Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo, Surabaya.

Lalu di rumah Diana Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, di kawasan Prada Permai, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dan rumah keponakan Jan Hwa Diana atas nama Veronica Adinda di Sidoarjo.

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian menemukan sejumlah bukti ijazah yang disembunyikan oleh Jan Hwa Diana dan pihak-pihak CV Sentoso Seal.

“Kita melakukan penyitaan satu ijazah di rumah yang bersangkutan,” ucap AKBP Suryono.

Polisi juga sudah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya, polisi juga akan terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, tambah lagi nanti beberapa orang. Ke depannya, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ucap AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. “Ancaman empat tahun penjara,” terang AKBP Suryono.

Seperti diketahui, kasus penahanan ijazah ini viral di media soial. Sebelumnya, terungkap usai salah seorang eks karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak ke Gudang CV Sentoso Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Tapi. pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana justru tidak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Jan Hwa Diana sempat melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya yang juga kader PDIP itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tidak berhenti di situ. Salah satu eks karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila kemudian melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan CV Sentoso Seal melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan CV Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan CV Sentoso Seal itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah eks karyawan. Yakni dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Jan Hwa Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam perkara dugaan perusakan mobil itu, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga sudah ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya. (ssd)

  

Sumber: cnnindonesia.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *