KUPANG, Republikmaju.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngada terus mendalami kasus dugaan ayah menghamili anak kandungnya di wilayah Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Golewa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Golewa, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Ferdinandus Hendrikus Isu, Senin (16/6/2025), mengatakan informasi awal telah dikantongi oleh pihaknya dan saat ini tengah melakukan pendalaman terkait kebenaran.
Ipda Ferdinandus menjelaskan, sayangnya korban yang ada di kampung belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam kondisi sakit.
“Kita belum bisa menggali keterangan, korban sekarang dalam keadaan sakit, masih berbaring di tempat tidur dalam keadaan pucat,” ungkap Ipda Ferdinandus dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Berdasarkan penggalian informasi, kata Ipda Ferdinandus, kedua orang tua korban, baik ayah korban sebagai terduga pelaku membantah adanya hubungan terlarang itu. Senada juga ungkapan ibu korban membantah terkait tuduhan warga setempat.
“Kita masih mendalami terhadap korban, karena dia masih trauma karena masyarakat setempat geruduk dia (terduga pelaku) di rumah,” ungkap Ferdinandus, seraya menerangkan, masyarakat setempat mencurigai ayah korban melakukan hubungan sedarah dengan anak kandungnya sendiri.
Kecurigaan masyarakat itu, berdasarkan melihat keseharian anak dan ayahnya selalu bersama saat setiap hari maupun saat bepergian.
Ipda Ferdinandus menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan terang benderang. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada dalam menangani korban yang saat ini dalam keadaan sakit.
“Kita berkoordinasi dengan Unit PPA, anak ini kena gangguan mental. Kita harus bersabar,” ucap Ipda Ferdinandus.
Hingga saat ini, kata Ipda Ferdinandus, pihaknya belum bisa memastikan apakah korban mendapatkan pelecehan seksual dengan hubungan sedarah dengan ayah kandungnya, sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pengakuan Teman Korban
Terkait hubungan terlarang ini, telah terendus lama oleh warga setempat, bahkan teman korban berinisial AO (20) pernah melihat langsung tindakan bejat ayah kandung korban.
Pengakuan AO, dirinya melihat langsung saat ayah kandung korban melakukan hubungan terlarang dengan korban di ruang tengah rumah milik mereka.
Saat melakukan hubungan terlarang itu, kata AO, terdengar TV dalam keadaan aktif dengan suara sampai keluar jalan.
Kajadian itu diingatkan AO baru-baru ini di tahun 2025.
“Saya pergi main siang-siang sekitar jam 12.00 di rumah (dia), saya panggil mereka tidak jawab, hanya suara TV bisa dengar sampai di jalan. Pas saya sampai di atas rumah, saya lihat bapa dan anak lagi (berhubungan),” ungkap AO, saat menceritakan melihat langsung di lokasi kejadian pada saat itu.
Setelah melihat kejadian itu, AO merasa takut dan lari. Ia juga tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“Saya tidak ingat betul hari dan bulan, itu kejadian tahun 2025 ini, “ kata AO, yang merupakan teman akrab korban sejak SD hingga sekarang.
Korban selama ini, AO mengungkapkan, tidak pernah menceritakan hal yang ia alami. Hanya yang ia ceritakan terkait dengan mengeluh sakit bagian sensitif yang dialami oleh korban.
“Sekarang benar, dia lagi hamil, dan dia punya bapa saat ini ada di kantor polisi,” kata AO.
Terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat masih mendalami dan menunggu keterangan lebih lanjut dari korban yang saat ini masih dalam keadaan sakit. (ssd)
Sumber: Pos Kupang