KEPULAUAN SANGIHE, Republikmaju.com – Dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna di bawah jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado Komando Armada (Koarmada) II, berhasil menyita sebanyak 126 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/6/2025).
Penggagalan upaya penyelundupan miras ilegal tersebut, bermula ketika tim pengamanan dan pencegahan kegiatan ilegal Lanal Tahuna melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal penumpang Kapal Motor (KM) Merit Taratai yang berangkat dari Pelabuhan Manado. Setelah pemeriksaan, ditemukan miras ilegal jenis Cap Tikus.
Selanjutnya, pelaku berinisial AD dan PM beserta barang bukti berupa 6 dos miras jenis Cap Tikus sejumlah 126 liter diamankan ke Lanal Tahuna untuk proses lebih lanjut.
Dalam kesempatan terpisah, Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi, M.Tr.Hanla., CRMP., menyampaikan apresiasi kepada para prajuritnya atas keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan miras itu serta menekankan kepada para prajuritnya agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Tahuna.
Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang. Khususnya penyelundupan melalui wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (ssd)
Sumber: Dispen AL