SURABAYA, Republikmaju.com – Ulama ahli ushul fiqh, Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa uang haram, seperti uang hasil jualan narkoba, rokok ilegal dan judi, tidak boleh untuk biaya naik haji dan umrah.
KH Afifuddin Muhajir yang akrab dipanggil Kiai Afif ini menerangkan, uang hasil jualan narkoba, uang hasil jual rokok ilegal, dan uang hasil judi, juga tidak boleh digunakan untuk diri sendiri dan keluarga.
“Tidak boleh sama sekali digunakan untuk diri sendiri atau keluarganya. Tak boleh juga menggunakannya untuk biaya naik haji atau umrah,” ujar Kiai Afif, seperti dilansir dari bangsaonline.com, Kamis (10/4/2025).
“Kalau itu terjadi, hajinya dan umrahnya tetap sah, namun tanpa pahala,” tegas Wakil Rais ‘Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Menurut Kiai Afif, barang haram atau uang haram wajib segera dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya.
“Kalau sudah tidak ada atau tidak diketahui, maka dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika juga tidak diketahui ahli warisnya, maka segera disalurkan untuk kepentingan umum atau fuqara’ masakim,” kata Kiai Afif yang banyak melahirkan karya kitab ushul fiqh.
“Bisa juga untuk kemaslahatan masjid,” tambah Kiai Afif, seraya menjelaskan, tapi orang tersebut tidak dapat pahala. Karena dia bukan pemilik yang sebenarnya.
“Tanpa pahala bagi yang bersangkutan,” jelas ulama yang dikenal santun ini. (ssd)