JAKARTA, Republikmaju.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menjelaskan alasan adanya dua kendaraan taktis (rantis) berjenis Panser Anoa 6×6 milik TNI berjaga di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan adanya dua rantis itu dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung. Kristomei mengklaim, pengamanan itu sesuai dengan aturan.
“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” kata Kristomei dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pun mengatakan dua kendaraan TNI itu ada di komplek Kejagung dalam rangka pengamanan saekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ujar Anang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Lebih lanjut, Anang membantah apabila pengamanan itu dilakukan dikarenakan ada faktor lain yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya hal itu sebagai pengamanan yang rutin dilaksanakan. (ssd)
Sumber: cnnindonesia.com