"CMS Sync"
banner 728x250

Inilah Kronologi TNI AL Tangkap Pelaku Illegal Fishing di Perairan Banyuwangi

  • Bagikan
LANGGAR UU PERIKANAN: Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla., menggelar press conference penangkapan pelaku illegal fishing menggunakan bom ikan di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (6/3/2025). [Foto: tnial.mil.id]
banner 468x60

BANYUWANGI, Republikmaju.com – Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi berhasil menangkap pelaku illegal fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (6/3/2025).

Dalam keberhasilan operasi ini, Lanal Banyuwangi berkolaborasi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0825 Banyuwangi dan petugas Balai Taman Nasional (BTN) Baluran yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2024. Kolaborasi itu dilakukan, lantaran para pelaku illegal fishing kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Example 300x600

Perlu diketahui, pada 30 Desember 2024, pelaku illegal fishing terdeteksi beraksi di perairan Takat Gunting sebelah utara Pulau Tabuhan, namun pelaku berhasil melarikan diri. Tim petugas menemukan barang bukti berupa ikan hasil pengeboman, yang kemudian diuji secara visum di Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pelaku llegal fishing sempat mengubah warna perahu untuk mengelabuhi petugas, tetapi penyelidikan dan pengintaian secara intensif membongkar identitas mereka. Pada 31 Januari 2025, saat kelompok ini kembali beroperasi, tim petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbulu Wongsorejo, Banyuwangi, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu dan perahu kecil yang biasa digunakan untuk melepaskan bom ikan.

Pada penangkapan tersebut, tim petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti sepatu katak, selang kompresor, dan kompresor untuk menyelam, tetapi pelaku kembali dapat melarikan diri.

Selanjutnya, tim petugas Lanal Banyuwangi melaksanakan penyelidikan dengan barang bukti dan alat bukti yang ada, sehingga berhasil mengamankan para pelaku yang berasal dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yaitu KR yang berperan sebagai pemimpin kelompok dan perakit bom ikan.

Selain KR, tim petugas juga mengamankan pelaku berinisial NF sebagai pencari lokasi pengeboman. Selanjutnya pelaku berinisial JM yang bertugas mengumpulkan ikan hasil pengeboman, dan M sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.

Dalam press conference, Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P) Hafidz, M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perikanan dan merusak ekosistem laut.

“TNI AL berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum, dan TNI AL akan terus meningkatkan patroli serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Hafidz. (ssd)

 

Sumber: tnial.mil.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *