"CMS Sync"
banner 728x250

Inilah 6 Fakta Kematian Prada Lucky, Disiksa Berhari-hari hingga Autopsi Tertunda

  • Bagikan
TINGGAL KENANGAN: Prada Lucky Chepril Saputra Namo semasa hidup. [Foto: Dok. Ist]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berusia 23 tahun, tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tubuh Prada Lucky ditengarai penuh luka lebam, sayatan, dan bekas bakaran sebelum menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Example 300x600

Keluarga korban mengaku mendapat kabar bahwa Lucky awalnya sempat dirawat intensif, namun kondisinya memburuk hingga meninggal dunia pada Jumat (8/8/2025).

Polisi Militer TNI AD bersama pihak Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat. Dalam kasus ini, puluhan prajurit TNI resmi menjadi tersangka, satu di antaranya seorang perwira TNI. Berikut sejumlah faktanya:

  1. 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka, atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.

“Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu di Mabes AD, Jakarta.

Dia menjelaskan, saat proses penyelidikan awal kasus ini, pihaknya lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif. Dia menjelaskan, dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.

  1. Prada Lucky Disiksa Berhari-hari

Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas mengenaskan diduga akibat dianiaya oleh seniornya, dengan tindakan penyiksaan yang berlangsung selama beberapa hari.

“Jumlah tersangka cukup banyak, karena dugaan penyiksaan tidak hanya terjadi dalam satu hari,” ujar Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana.

  1. Perwira TNI Sengaja Izinkan Kekerasan

TNI Angkatan Darat telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira. Sang perwira dijerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

“Tadi kan pasal yang saya sampaikan sudah ada ya. Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana.

  1. RS Militer Diduga Tolak Autopsi Prada Lucky

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, buka suara terkait dugaan penolakan dari Rumah Sakit Militer untuk melakukan autopsi terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu menyebut bahwa hal tersebut merupakan kendala teknis karena tidak semua rumah sakit memiliki peralatan memadai.

“Berkaitan dengan visum rumah sakit, saya sudah sampaikan juga ke beberapa rekan media beberapa hari yang lalu, bahwa itu dasarnya adalah teknis. Jadi rumah sakit militer di sekitar tempat kejadian tentu punya keterbatasan,” kata Wahyu.

“Pada tugas-tugas yang bersifat strategis tertentu, rumah sakit tersebut tidak bisa menangani,” ucapnya.

  1. TNI AD Pastikan Proses Hukum Transparan dan Profesional

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, pihaknya terus membuka komunikasi kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan atas kematian Lucky.

“Pangdam IX Udayana, bersama Danrem di Nusa Tenggara Timur, juga jajaran Brigade setempat, terus melaksanakan komunikasi intens dengan pihak keluarga dan memberikan pemahaman terkait kejadian yang menimpa putranya,” kata Wahyu kepada wartawan.

“Dari Pangdam, Danrem, juga Komandan Brigade berkomitmen untuk menindaklanjuti kejadian ini agar pihak keluarga jelas dan lebih tenang bahwa proses pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara terbuka,” ujarnya.

  1. Megawati Singgung Kematian Prada Lucky

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri ,menegaskan bahwa sila-sila itu bukan sekadar retorika. Ia menyinggung kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya.

“Bukan hanya lip service, tetapi apa? Kalau saya lihat di TV, ada seorang ibu yang anaknya, kalau tidak salah Prada, meninggal. Nah, tahu toh, saya juga tahu,” kata Megawati.

Ia menilai, tindakan penganiayaan tersebut merupakan cerminan ketidakmengamalan sila kedua Pancasila yang mengajarkan nilai kemanusiaan.

“Apa perasaan kalian? Tentu sakit sekali, betul atau tidak ibu-ibu? Kalau itu terjadi pada kalian, itulah namanya perikemanusiaan,” tegas Megawati. (ssd)

 

Sumber: nasional.okezone.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *