"CMS Sync"
banner 728x250

Ingkari Janji Nikah, ASN Kemenhan Gadungan Diamankan Polres Banjar

  • Bagikan
GEGARA INGKAR JANJI NIKAH: Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, memperlihatkan alat bukti kasus penipuan yang dilakukan ASN Kemenhan gadungan. [Foto: timesindonesia.co.id]
banner 468x60

BANJAR, Republikmaju.com – Pria asal Maluku, berinisial AD, berhasil memperdayai wanita berinisial M, warga Kota Banjar dengan motif asmara. Pelaku AD meminta sejumlah uang kepada korban dengan modus untuk keperluan pernikahan mereka.

Perjalanan asmara AD dan M, bermula ketika berkunjung ke salah satu rumah temannya. Dari perkenalan di rumah temannya itu, AD mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan (ASN Kemenhan) dan menunjukan ID Card palsu yang telah diedit sedemikian rupa untuk membuat korbannya terperdaya.

Example 300x600

Dalam menjalankan aksinya, AD mengajak M merajut mahligai rumah tangga. Korban yang sebelumnya ditunjukan berbagai tipu daya, akhirnya percaya begitu saja saat ASN Kemenhan gadungan ini meminjam sejumlah uang untuk persiapan pernikahan.

Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Heru Samsul Bahri dalam gelaran konferensi pers di Markas Polres Banjar, Jumat (9/5/2025).

“AD sendiri sudah dua bulan ini kos di Kota Banjar dan belum bekerja. Uang korban habis digunakan AD untuk bayar kos dan kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Iptu Heru.

Bukan hanya itu, lanjut Iptu Heru, tersangka AD juga menggunakan uang pinjaman dari M sebesar Rp8,5 juta untuk main judi online.

“Karena tidak menepati janjinya untuk menikah, M akhirnya melaporkan AD ke polisi atas dugaan penipuan yang dilakukannya,” jelas Iptu Heru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, tersangka AD dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *