PEKANBARU, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan lima orang pelaku, tiga di antaranya merupakan wanita.
Pelaku utama curanmor berinisial SH (36), ditangkap polisi saat bersembunyi di Hotel Emerald, Jalan Kuantan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viola Dwi Anggreni, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di area parkir Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
“Waktu itu, korban memarkirkan motornya pukul 19.18 WIB. Saat hendak pulang sekitar pukul 20.45 WIB, motor tersebut sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan memakai jas hujan mengambil motor korban,” jelas AKP Viola, Rabu (30/4/2025).
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril, SH, MH., langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/69/IV/2025. Berbekal ciri-ciri dari CCTV, pelaku SH berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan, SH mengaku telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pekanbaru. Selain di Focus Fit, ia juga pernah beraksi di Pasar Kodim dan parkiran Mal Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yakni Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru, serta dua kunci kontak palsu.
“Pelaku juga mengaku menjual salah satu motor hasil curian kepada seorang pria bernama Deden seharga Rp2 juta. Selain SH, kami turut mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Deni Febrianto alias Deden, Fitri Dayanti alias Fitri, dan Linda,” tambah AKP Viola.
Motif di balik aksi pencurian ini diduga karena desakan ekonomi. Hasil tes urine SH juga menunjukkan ia positif mengonsumsi methamphetamine.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Viola. (ssd)
Sumber: riauaktual.com