"CMS Sync"
banner 728x250

Hebat! TNI AL Gagalkan Peredaran 13,61 Ton Miras Ilegal Antar Pulau di Pelabuhan Bolok

  • Bagikan
KEGIATAN ILEGAL: Kodaeral VII melalui unsur gabungan, berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13,61 ton melalui perairan antar pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan ASDP Bolok, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (15/8/2025). [Foto: Dispenal]
banner 468x60

KUPANG, Republikmaju.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan, kembali menunjukkan profesionalisme dalam operasi penggagalan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton melalui perairan antar pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berhasil diamankan ketika truk-truk pengangkut keluar dari kapal di Pelabuhan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) Bolok, Kota Kupang, NTT, pada Jumat (15/8/2025).

Operasi penggagalan upaya peredaran miras tradisional ini, berawal dari informasi intelijen yang diperoleh sehari sebelumnya mengenai rencana masuknya dua truk colt diesel bermuatan miras Moke yang menumpang pada Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.

Example 300x600

Informasi tersebut segera ditidaklanjuti di lapangan, dan setelah diyakini kebenarannya, tim gabungan yang dibentuk berjumlah sembilan personel disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal, jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang.

Ketika kapal bersandar, di situ ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi, maka segera diambil tindakan untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal  ditemukan puluhan drum dan jirigen berisi miras Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya  ditaksir sekitar Rp408.300.000.

Selain miras Moke, pada saat pemeriksaan muatan truk terdapat berbagai barang lain seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, salah satu sopir truk sekaligus pemilik miras tersebut, berinisial UA. Kepada petugas yang memeriksanya,  UA mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan ke Kota Kupang. Sopir kedua, berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut.

Selanjutnya seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII Kota Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.

Komandan  Kodaeral VII (Dankodaeral VII), Laksamana Muda TNI Joni Sudianto menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kodaeral VII dalam menjaga wilayah perairan dari kegiatan illegal melalui kerja keras dan koordinasi yang baik antara intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menghadapi ancaman kegiatan ilegal di wilayah maritim.

“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tegas Laksda Joni Sudianto.

Penggagalan ini tidak terlepas dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada Prajurit TNI AL agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku kegiatan ilegal di/lewat laut pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. (ssd)

 

Sumber: Dispenal

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *