"CMS Sync"
banner 728x250

Hati-hati Praktik Curang! Polda Gorontalo Ungkap Pengoplosan Minyak Goreng Bersubsidi

  • Bagikan
PRAKTIK CURANG: Konferensi pers di Mapolda Gorontalo terkait penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi. [Foto: Dok Polda Gorontalo]
banner 468x60

GORONTALO, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi Minyakita. Pengoplosan minyak goreng itu dilakukan tiga tersangka pemilik toko di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan penyelidikan petugas, para tersangka diduga mengoplos minyak goreng subsidi merek Minyakita, lalu memindahkannya ke dalam galon, dan dijual kembali tanpa label dan informasi terkait produk.

Example 300x600

Pengungkapan kasus minyak goreng tersebut, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada penjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp17.000 per liter.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, selanjutnya Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Desmont Harjendro, ketika ditemui wartawan, Selasa (11/3/2025), menegaskan pihaknya menemukan praktik pemindahan minyak goreng ke dalam wadah tidak berstandar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan 544 dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter, 27 dus ukuran 2 liter. Juga oplosan 38 galon ukuran 22 liter, serta galon kosong dan alat untuk mengoplos”, ujar Desmont Harjendro.

Desmont Harjendro mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengoplos minyak tersebut dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *