JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru lewat h Short Message Service (SMS) ataupun aplikasi perpesanan instan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan pelaku mengaku mengirim pemberitahuan tilang elektronik mengatasnamakan Kejaksaan Agung.
“Setelah diklik, pengguna diarahkan ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi. Tautan tersebut dapat memasang perangkat lunak berbahaya di perangkat korban,” kata Harli Siregar, Rabu (4/6/2025).
Harli Siregar menegaskan, Kejaksaan Agung tidak pernah mengirim tautan atau meminta pembayaran tilang melalui SMS atau aplikasi perpesanan. Informasi resmi hanya disampaikan lewat situs web dan akun media sosial Kejaksaan Agung.
Pemberitahuan tilang elektronik yang sah berasal dari system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikelola Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Masyarakat dapat mengecek status tilang melalui situs resmi https://etle-pmj.info.
Kejaksaan Agung mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya tautan atau pesan yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Langkah ini mendukung penegakan hukum yang bersih dan melindungi masyarakat dari kejahatan digital. (ssd)
Sumber: rri.co.id